( Draft )
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
ORGANISASI BASURAH ADAT MINANGKABAU
KOTA PADANG
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
(1) Yang menjadi
anggota Organisasi Basurah
Adat Minangkabau Kota Padang,
adalah :
a. Seseorang yang berasal dari dan menjadi anggota Grop/Kelompok
Basurah Adat yang dibimbing atau difasilitasi oleh Kamil Malin Mudo sebagai
guru.
b. Seseorang di luar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini yang bersimpati serta berpartisipasi secara ikhlas kepada Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota
Padang yang dinyatakan secara resmi diterima
dalam rapat Musyawarah lengkap Organisasi Basurah Minangkabau Adat Kota Padang;
c. Dapat
menerima dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Basurah
Adat Minangkabau Kota Padang.
(2). Anggota Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota
Padang terdiri dari:
a. Anggota biasa, ialah semua warga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
b. Anggota kehormatan, ialah Pejabat
pemerintahan dan tokoh-tokoh profesional yang menaruh simpati serta
berpartisipasi secara ikhlas kepada Organisasi
Basurah Adat Minangkabau Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b;
. BAB
II
Kewajiban dan
Hak Anggota
Pasal 2
Hak Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak :
a.
Mengajukan saran, pendapat dan pertimbangan dalam mengambil
keputusan
b.
Dipilih dan memilih
c. Menyampaikan masalah, kesulitan dan persoalan untuk
mendapatkan penyelesaian masalah
Pasal 3
Kewajiban
/Tanggung Jawab Anggota
a. Memenuhi ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang.
b.
Melaksanakan program dan keputusan organisasi .
c.
Menghadiri kegiatan-kegiatan dan aktivitas organisasi secara
sukarela.
d.
Memberikan dukungan moril dan meteril kepada kegiatan
organisasi.
e.
Membayar iyuran anggota yang bersifat sukarela.
BAB II
Kepengurusan
Pasal 4
Kepengurusan Organisasi Basurah
Adat Minangkabau Kota Padang terdiri dari:
(1) Pembina
adalah Kamil Malin Mudo yang sekaligus
menjadi Guru Basurah Adat Minangkabau di lingkungan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang; dan dapat dilengkapi
dengan Anggota Dewan Pembina.
(2) Dewan
Pengurus Kota Padang, terdiri dari :
a.
Ketua
Minimal 1 orang
b.
Wakil
Ketua minimal 1 orang,
c.
Sekretaris
minimal 2 orang,
d.
Bendahara
minimal 1 orang
e.
Seksi-Seksi
( disesuaikan dengan kebutuhan)
Pasal 5
(1) Dewan Pengurus Kota
Padang dapat membentuk dan mengukuhkan Kepengurusan
Ranting Tingkat Kecamatan atau Nagari.
(2) Kepengurusan
wilayah Ranting Kecamatan/Nagari, paling sdikit terdiri dari :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua, sekurang-kurangnya 1 orang.
c. Sekretaris minimal 1 orang
e. Bendahara minimal 1 orang
g. Seksi-seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 6
(1) (1) Anggota berhenti karena :
a. meninggal
dunia;
b. atas permintaan
sendiri;
c. diberhentikan
karena perbuatan yang mencemarkan kampung halaman, organisasi dan melanggar
AD/ART.
(2) Anggota yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf d diatas dapat mengajukan pembelaan
kepada Pembina.
Pasal 7
(1) Pengurus dapat berhenti karena:
a.
mengundurkan diri sebagai pengurus;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak aktif.
d.
diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga
(2)
Penggantian Antar Waktu pengurus ditetapkan dalam rapat
pleno pengurus.
(3) Bagi pengurus yang di berhentikan dapat
mengajukan pembelaan kepada pimpinan organisasi.
Pasal 8
Tata cara pemberhentian dan pembelaan bagi anggota dan pengurus yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam peraturan organisasi.
Pasal 9
Kriteria untuk Ketua Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang :
a.
Jujur, sehat rohani dan jasmani
b.
Mencintai dan memahami serta berkemauan untuk melestarikan
nilai-nilai adat Minangkabau
c.
Menjunjung tinggi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-ABK )
e.
Menyediakan waktu yang cukup untuk Organisasi Basurah Adat Kota Padang
f.
Memiliki kharisma, ketauladanan, dan kemampuan untuk memajukan
organisasi
Pasal 10
Kewajiban dan
Wewenang Pengurus
(1) Pembina berkewajiban dan berwenang:
a. memberikan bantuan
strategis kepada Dewan Pengurus untuk kelancaran kegiatan organisasi.
b. memberikan saran, pendapat, nasehat
kepada Dewan Pengurus baik diminta
maupun tidak diminta dalam bidang penyaluran aspirasi organisasi.
c. memberikan nasehat dan teguran kepada
Dewan Pengurus apabila telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
d. mengawal organisasi agar tetap berjalan
sesuai dengan azas, tujuan dan prinsip organisasi.
Pasal 11
Tugas
pengurus adalah :
a.
Menetapkan kebijakan program yang disepakati dalam musyawarah dan mufakat
b.
Melaksanakan program kerja organisasi
c. Memberikan pembinaan kepada anggota sesuai dengan tugas, jabatan dan fungsi organisasi
d. membina, mengawasi
dan mengevaluasi jalannya organisasi wilayah Ranting
Kecamatan/Nagari.
e. dapat membatalkan
kebijaksanaan dan keputusan pengurus Ranting bilamana dinilai jelas-jelas menyimpang dari ketentuan organisasi
f. dapat membekukan dan mengambil alih
sementara pengurus wilayah Ranting dalam keadaan
mendesak yang mengancam kelangsungan hidup organisasi.
g. Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dan mengadakan
serah terima pada akhir masa jabatan
Pasal 12
Tugas
Ketua :
a.
Memimpin dan bertanggung jawab atas kelangsungan pelaksanaan
organisasi
b.
Mengambil kebijakan sesuai kesepakatan organisasi
c.
Mengatur pembagian tugas menurut jabatan pengurus
d.
Membangun hubungan dengan organisasi, lembaga dan intansi lainnya
Pasal 13
Tugas
Wakil Ketua
a.
Membantu ketua dalam melaksakan tugasnya
b.
Mewakili dan melaksanakan tugas ketua, bilamana ketua berhalangan
Pasal 14
Tugas
Sekretaris
a.
Bertanggung jawab mengelola administrasi organisasi, persoalan dan kelengkapan di lingkungan sekretariat Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang
b.
Bersama ketua mewakili membina hubungan dengan berbagai pihak, baik perorangan maupun lembaga
c.
Bersama ketua dan bendahara mengambil keputusan dan
bertanggung jawab atas aset Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang
Pasal 15
Tugas Bendahara
a. Mengelola administrasi keuangan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang
b.
Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang organisasi seizin
ketua
c.
Mempertanggung jawabkan keuangan organisasi basurah adat
Pasal 16
Masa bakti
a. Masa bakti kepengurusan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang selama 3 (tiga) tahun
b.
Pengurus yang habis masa baktinya dapat dipilih kembali
c. Apabila diperlukan penyisisipan pengurus, dapat dilakasanakan sebelum
habis masa bakti melalui rapat pengurus lengkap.
BAB III
Atribut
Pasal 17
Lambang
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang memiliki lambang carano, segilima,
padi dan kapas, kabek nan duo dan bulek kato kamufakat, mempunyai arti :
- Carano melambangkan mandirikan adat jo pusako
- Segilima melambangkan berazaskan Pancasila
- Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan sosial
- Kabek nan duo melambangkan limbago nan duo syarak
mangato adat mamakai
- bulek
kato kamufakat melambangkan setiap keputusan melalui musyawarah dan mufakat
Pasal 18
Pakaian
a.
Pakaian para anggota organisasi basurah adat sewaktu wirid barantai diharapkan pakaian sopan/baju panjang
lengan/pakaian koko
dan peci nasional
supaya untuk mencerminkan sebagai ninik mamak dalam nagari
b.
Dalam acara wirid barantai diharapkan juga para ninik
mamak atau anggota wirid pakaian hitam-hitam panjang lengan.
BAB IV
Penutup
Peraturan khusus
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut berdasarkan
hasil keputusan rapat anggota.
Pasal 20
Penutup
Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak ditetapkan
DISAHKAN
OLEH :
MUSYAWARAH
ORGANISASI
BASURAH ADAT MINANGKABAU
KOTA
PADANG
DITETAPKAN
DI :
Padang
PADA TANGGAL : 19 Oktober 2013
Tim Perumus :
No
|
Nama
|
Gelar
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1
|
Hadrium
|
Rajo Intan
|
Ketua
|
1.
|
2
|
Zahardi
|
Rajo Mudo
|
Sekretaris
|
2.
|
3
|
Asril
|
Rajo Sati
|
Anggota
|
3.
|
4
|
Darlis
|
Rajo Marah
|
Anggota
|
4.
|
5
|
Afrizal
|
Rajo Lelo
|
Anggota
|
5.
|
6
|
Jaswir
|
Rajo Sati
|
Anggota
|
6.
|
7
|
Adrizal
|
Rajo Medan
|
Anggota
|
7.
|
8
|
Jafri
|
Rajo Batuah
|
Anggota
|
8.
|
9
|
Tasar Can
|
Malin Cahayo
|
Anggota
|
9.
|
10
|
Zainal
|
Rajo Intan
|
Anggota
|
10.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar