Anggaran Rumah Tangga


                                                               




( Draft )
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
ORGANISASI BASURAH ADAT MINANGKABAU
KOTA PADANG
BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
(1) Yang menjadi anggota Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang,  
       adalah :
a.  Seseorang yang berasal dari dan menjadi anggota Grop/Kelompok Basurah Adat yang dibimbing atau difasilitasi oleh Kamil Malin Mudo sebagai guru.
b.  Seseorang di luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini yang bersimpati serta berpartisipasi secara ikhlas kepada Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang yang dinyatakan secara resmi diterima dalam rapat Musyawarah lengkap Organisasi Basurah Minangkabau Adat Kota Padang;
c.   Dapat menerima dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang.
(2). Anggota Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang terdiri dari:
a.  Anggota biasa, ialah semua warga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; 
b.  Anggota kehormatan, ialah Pejabat pemerintahan dan tokoh-tokoh profesional  yang menaruh simpati serta berpartisipasi secara ikhlas kepada Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; 
.  BAB II
Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 2
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak :
   a.     Mengajukan saran, pendapat dan pertimbangan dalam mengambil keputusan
   b.     Dipilih dan memilih
   c.   Menyampaikan masalah, kesulitan dan persoalan untuk mendapatkan penyelesaian      masalah

Pasal 3
Kewajiban /Tanggung Jawab Anggota
  a.  Memenuhi ketentuan - ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang.
   b.     Melaksanakan program dan keputusan organisasi .
   c.      Menghadiri kegiatan-kegiatan dan aktivitas organisasi secara sukarela.
   d.     Memberikan dukungan moril dan meteril kepada kegiatan organisasi.
   e.     Membayar iyuran anggota yang bersifat sukarela.
BAB II
Kepengurusan

Pasal 4
Kepengurusan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang terdiri dari:
(1)    Pembina adalah Kamil Malin Mudo yang sekaligus menjadi Guru Basurah Adat Minangkabau di lingkungan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang; dan dapat dilengkapi dengan Anggota Dewan Pembina.
(2)       Dewan Pengurus Kota Padang, terdiri dari :
a.     Ketua Minimal 1 orang
b.     Wakil Ketua minimal  1 orang,
c.      Sekretaris minimal 2 orang,
d.     Bendahara minimal 1 orang
e.     Seksi-Seksi ( disesuaikan dengan kebutuhan)
Pasal 5
(1)    Dewan Pengurus Kota Padang dapat membentuk dan mengukuhkan Kepengurusan Ranting Tingkat Kecamatan atau Nagari.
(2)           Kepengurusan wilayah Ranting Kecamatan/Nagari, paling sdikit terdiri dari :
a.   Ketua.
b.   Wakil Ketua, sekurang-kurangnya 1 orang.
c.    Sekretaris minimal 1 orang
e.   Bendahara minimal 1 orang
g.   Seksi-seksi yang  disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 6
(1)             (1)    Anggota berhenti karena :
a.    meninggal dunia;            
b.    atas permintaan sendiri;   
c.  diberhentikan karena perbuatan yang mencemarkan kampung halaman,   organisasi dan melanggar AD/ART.
(2)     Anggota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf d diatas dapat mengajukan pembelaan kepada Pembina.
Pasal 7
(1)     Pengurus dapat berhenti karena:
          a.    mengundurkan diri sebagai pengurus;
          b.    meninggal dunia;
          c.    tidak aktif.
d.       diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(2)     Penggantian Antar Waktu pengurus ditetapkan dalam rapat pleno pengurus.
(3)   Bagi pengurus yang di berhentikan dapat mengajukan pembelaan kepada pimpinan organisasi.
Pasal 8
Tata cara pemberhentian dan pembelaan bagi anggota dan pengurus yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Pasal 9
Kriteria untuk Ketua Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang  :
a.               Jujur, sehat rohani dan jasmani
b.         Mencintai dan memahami serta berkemauan untuk melestarikan nilai-nilai adat Minangkabau
c.              Menjunjung tinggi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-ABK )
e.                 Menyediakan waktu yang cukup untuk Organisasi Basurah Adat Kota Padang
f.                 Memiliki kharisma, ketauladanan, dan kemampuan untuk memajukan organisasi
Pasal 10
Kewajiban dan Wewenang Pengurus
(1)    Pembina berkewajiban dan berwenang:
a. memberikan bantuan strategis kepada Dewan Pengurus untuk kelancaran kegiatan organisasi.
b.  memberikan saran, pendapat, nasehat kepada Dewan Pengurus baik diminta maupun tidak diminta dalam bidang penyaluran aspirasi organisasi.
cmemberikan nasehat dan teguran kepada Dewan Pengurus apabila telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
d mengawal organisasi agar tetap berjalan sesuai dengan azas, tujuan dan prinsip organisasi.
Pasal 11
Tugas pengurus adalah :
a.            Menetapkan kebijakan program yang disepakati dalam musyawarah dan mufakat
b.            Melaksanakan program kerja organisasi
c.           Memberikan pembinaan kepada anggota sesuai dengan tugas, jabatan dan fungsi organisasi
d.    membina, mengawasi dan mengevaluasi jalannya organisasi wilayah Ranting Kecamatan/Nagari.
e.     dapat membatalkan kebijaksanaan dan keputusan pengurus Ranting bilamana dinilai jelas-jelas menyimpang dari ketentuan organisasi
f.    dapat membekukan dan mengambil alih sementara pengurus wilayah  Ranting dalam keadaan mendesak yang mengancam kelangsungan hidup organisasi.
g.      Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi dan mengadakan serah terima pada akhir masa jabatan
Pasal 12
Tugas Ketua :
a.            Memimpin dan bertanggung jawab atas kelangsungan pelaksanaan organisasi
b.            Mengambil kebijakan sesuai kesepakatan organisasi
c.             Mengatur pembagian tugas menurut jabatan pengurus
d.            Membangun hubungan dengan organisasi, lembaga dan intansi lainnya
Pasal 13
Tugas Wakil Ketua
a.            Membantu ketua dalam melaksakan tugasnya
b.            Mewakili dan melaksanakan tugas ketua, bilamana ketua berhalangan
Pasal 14
Tugas Sekretaris
a.          Bertanggung jawab mengelola administrasi organisasi, persoalan dan kelengkapan di lingkungan sekretariat Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang
b.  Bersama ketua mewakili membina hubungan dengan berbagai pihak, baik perorangan maupun lembaga
c.      Bersama ketua dan bendahara mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas aset Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang
Pasal 15
Tugas Bendahara
a.     Mengelola administrasi keuangan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang
b.            Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang organisasi seizin ketua
c.             Mempertanggung jawabkan keuangan organisasi basurah adat
Pasal 16
Masa bakti
a.     Masa bakti kepengurusan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang selama    3 (tiga) tahun
b.           Pengurus yang habis masa baktinya dapat dipilih kembali
c.     Apabila diperlukan penyisisipan pengurus, dapat dilakasanakan sebelum habis masa bakti melalui rapat pengurus lengkap.
BAB III
Atribut
Pasal 17
Lambang
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang memiliki lambang carano, segilima, padi dan kapas, kabek nan duo dan bulek kato kamufakat, mempunyai arti :
-      Carano melambangkan mandirikan adat jo pusako
-      Segilima melambangkan berazaskan Pancasila
-      Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan sosial
-      Kabek nan duo melambangkan limbago nan duo syarak mangato adat mamakai
 -   bulek kato kamufakat melambangkan setiap keputusan melalui musyawarah dan mufakat
Pasal 18
Pakaian
a.   Pakaian para anggota organisasi basurah adat sewaktu wirid barantai diharapkan pakaian sopan/baju panjang lengan/pakaian koko dan peci nasional supaya untuk mencerminkan sebagai ninik mamak dalam nagari
b.    Dalam acara wirid barantai diharapkan juga para ninik mamak atau anggota wirid pakaian hitam-hitam panjang lengan.
BAB IV
Penutup
Pasal 19
Peraturan khusus 
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut berdasarkan  hasil keputusan rapat anggota.
Pasal 20 
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan


DISAHKAN OLEH   :
MUSYAWARAH
ORGANISASI BASURAH ADAT MINANGKABAU
KOTA PADANG
                                               DITETAPKAN DI      :  Padang
                                               PADA TANGGAL     :  19 Oktober 2013
Tim Perumus :
No
Nama
Gelar
Jabatan
Tanda Tangan
1
Hadrium
Rajo Intan
Ketua
1.
2
Zahardi
Rajo Mudo
Sekretaris
2.
3
Asril
Rajo Sati
Anggota
3.
4
Darlis
Rajo Marah
Anggota
4.
5
Afrizal
Rajo Lelo
Anggota
5.
6
Jaswir
Rajo Sati
Anggota
6.
7
Adrizal
Rajo Medan
Anggota
7.
8
Jafri
Rajo Batuah
Anggota
8.
9
Tasar Can
Malin Cahayo
Anggota
9.
10
Zainal
Rajo Intan
Anggota
                    10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar