( Draft )
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI
BASURAH ADAT MINANGKABAU
KOTA PADANG
BAB I
Nama, Waktu dan Sifat
Pasal 1
Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan masukan dari
anggota telah didirikan suatu organisasi basurah adat yang bergerak dalam mengembangkan
dan melestarikan adat tradisional Minangkabau yang bernama Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota
Padang
Pasal 2
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota
Padang berdiri
pada tanggal 11 Januari 2006 oleh para Ketua Kelompok Basurah Adat di Kota Padang, dalam
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi
basurah adat bersifat sosial kemasyarakatan dengan ciri kekeluargaan, kebersamaan, keswadayaan dan
kekerabatan yang berorientasi kepada kepedulian pada pembangunan, dengan falsafah Persatuan Barek Samo di
Pikua, Ringan Samo dijinjiang.
BAB II
Azas, Visi, Misi dan Tujuan
Pasal 4
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang berasaskan persatuan dan kekeluargaan dengan berpedoman kepada
falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, dan tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal 5
Visi Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota
Padang adalah
terwujudnya kedudukan, peranan dan fungsi ninik mamak sesuai dengan tatanan adat Minangkabau
Pasal 6
Dalam rangka mewujudkan visi dimaksud Organisasi Basurah
Adat Minangkabau Kota Padang mempunyai Misi sebagai berikut :
Adat Minangkabau Kota Padang mempunyai Misi sebagai berikut :
a. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai - nilai Adat dan budaya Minangkabau
dengan berpedoman kepada falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
(ABS-SBK )” dalam masyarakat Minangkabau baik yang berada di ranah minang maupun yang di rantau .
b.
Mendukung Program pemerintah dalam pembangunan kemasyarakatan.
Pasal 7
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang bertujuan
:
1. Melestarikan dan membudayakan nilai-nilai agama dan adat
dalam kehidupan dengan kato putuih adat ”basandi syara’, syara’ basandi
kitabullah”.
2. Mewujudkan
suasana kekeluargaan, kebersamaan, keswadayaan dan kekerabatan sesama
anggota dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan dengan warga lainnya
3.
Membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota organisasi agar menjadi manusia yang beriman,
bertaqwa, berilmu serta memiliki kepedulian terhadap pembangunan, serta siap menjadi tauladan bagi generasi berikutnya.
4.
Menciptakan peluang berusaha sebagai sumber ekonomi
anggota di perantauan dan kampung halaman guna meningkatkan harkat dan martabat
masyarakatnya.
BAB III
Fungsi dan Usaha
Pasal 8
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang berfungsi
:
a. Sebagai wadah berhimpunnya kelompok basurah adat yang
difasilitasi oleh Kamil Malin Mudo dalam rangka pendidikan dan pengembangan
serta pelestarian adat Minangkabau.
b. Wadah peranserta dalam mensukseskan pembangunan nasional dan
pembangunan Sumatara Barat
c. Wadah pembinaan dan pembangunan generasi muda untuk
mempelajari adat Minangkabau
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan
dan fungsi tersebut, Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang melakukan
kegiatan di bidang:
(1) Imtaq, Iptek, Sosial, Ekonomi, Budaya, dan Pendidikan
guna meningkatkan kualitas sumberdaya manusia anggota,
(2) Menumbuhkembangkan pola bisnis dan jiwa kewirausahaan bagi anggota dalam
rangka memajukan kesejahteraan.
BAB IV
Anggota dan
Pengurus
Pasal 10
Anggota
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang :
a.
Seluruh Anggota Grup/Kelompok Basurah Adat Minangkabau di lingkungan Kota Padang pada
khususnya, yang diasuh/difasilitasi oleh Kamil Malin Mudo sebagai guru
b. Anggota kehormatan Organisasi Basurah Adat Kota Padang adalah WNI yang berasal dari luar sebagaimana dimaksud pada
huruf “a” diatas, yang bersimpati serta mendukung
usaha-usaha dan aktifitas Organisasi Basurah Adat Kota Padang.
c. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Basurah Adat Minangkabau Kota Padang.
d. Berakhirnya keanggotaan seseorang karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- diberhentikan
Pasal 11
Kepengurusan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota
Padang terdiri
dari:
a.
Ketua Organisasi Basurah Adat
b. Pengurus inti organisasi basurah adat yang dipilih oleh anggota Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota
Padang, ditunjuk melalui musyawarah
dan mufakat, terdiri dari :
-
Ketua
-
Wakil Ketua
-
Sekretaris
-
Wakil Sekretaris
-
Bendahara
BAB V
Musyawarah dan
Rapat
Pasal 12
Musyawarah
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota
Padang terdiri
dari :
a.
Musyawarah berkala bulanan
yang diselenggarakan pada
pertemuan anggota setiap bulan.
b.
Musyawarah khusus bila dianggap perlu.
Pasal 13
Rapat
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang terdiri dari :
a.
Rapat Pengurus
b.
Rapat dengan anggota
c.
Rapat khusus jika perlu
BAB VI
ORGANISASI FUNGSIONAL,
SEKTOR DAN LEMBAGA
Pasal 14
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang dapat membentuk organisasi fungsional dan lembaga-lembaga
yang asas, sifat, serta tujuannya sama dengan Organisasi Basurah Adat
Kota Padang.
Pasal 15
(1) Yang dimaksud dengan
organisasi fungsional adalah organisasi yang dibentuk sesuai dengan fungsinya,
yaitu pemuda dengan nama Gerakan Kepemuda, Ikatan Kewanitaan, Ikatan Kemahasiswa dan
sejenisnya.
(2) Organisasi sektor adalah organisasi yang dibentuk berasal
dari daerah asal yaitu kecamatan dan nagari.
(3) Lembaga adalah badan
yang dibentuk secara khusus untuk mengurus kegiatan tertentu seperti
pendidikan, seni dan budaya, adat dan agama, ekonomi dan koperasi, hukum dan
HAM.
BAB VI
Sumber Keuangan
Pasal 16
Sumber
keuangan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota
Padang terdiri
dari :
(1) Iuran dan sumbangan
sukarela anggota;
(2) Hibah, wakaf dan bantuan
dari penyantun dan para dermawan;
(3) Sumbangan lain yang
tidak mengikat;
(4) Hasil usaha yang sah.
BAB VII
Ketentuan lain
dan Penutup
Pasal 17
Perubahan dalam rangka Penyempurnaan Anggaran Dasar Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota
Padang dapat
dilakukan dan disahkan oleh Musyawarah Besar Organisasi Basurah Adat Kota Padang.
Pasal 18
a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan/pedoman
organisasi basurah
adat melalui musyawarah anggota.
b.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DISAHKAN
OLEH :
MUSYAWARAH
ORGANISASI
BASURAH ADAT MINANGKABAU
KOTA
PADANG
DITETAPKAN DI : Padang
PADA
TANGGAL : 19 Oktober 2013
Tim Perumus :
No
|
Nama
|
Gelar
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1
|
Hadrium
|
Rajo Intan
|
Ketua
|
1.
|
2
|
Zahardi
|
Rajo Mudo
|
Sekretaris
|
2.
|
3
|
Asril
|
Rajo Sati
|
Anggota
|
3.
|
4
|
Darlis
|
Rajo Marah
|
Anggota
|
4.
|
5
|
Afrizal
|
Rajo Lelo
|
Anggota
|
5.
|
6
|
Jaswir
|
Rajo Sati
|
Anggota
|
6.
|
7
|
Adrizal
|
Rajo Medan
|
Anggota
|
7.
|
8
|
Jafri
|
Rajo Batuah
|
Anggota
|
8.
|
9
|
Tasar Can
|
Malin Cahayo
|
Anggota
|
9.
|
10
|
Zainal
|
Rajo Intan
|
Anggota
|
10.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar