Anggaran Dasar




 ( Draft )
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI BASURAH ADAT MINANGKABAU
KOTA PADANG
BAB I
Nama, Waktu  dan Sifat
Pasal  1
Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan masukan dari anggota telah didirikan suatu organisasi basurah adat yang bergerak dalam mengembangkan dan melestarikan adat tradisional Minangkabau yang bernama Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang
Pasal 2
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang berdiri pada tanggal 11 Januari 2006 oleh para Ketua Kelompok Basurah Adat di Kota Padang, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi basurah adat bersifat sosial kemasyarakatan dengan ciri kekeluargaan, kebersamaan, keswadayaan dan kekerabatan yang berorientasi kepada kepedulian pada pembangunan, dengan falsafah Persatuan Barek Samo di Pikua, Ringan Samo dijinjiang.
BAB II
Azas, Visi, Misi dan Tujuan
Pasal 4
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang berasaskan persatuan dan kekeluargaan dengan berpedoman kepada falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Pasal 5
Visi Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang adalah terwujudnya kedudukan, peranan dan fungsi ninik mamak sesuai dengan tatanan adat Minangkabau 
Pasal 6
Dalam rangka mewujudkan visi dimaksud Organisasi Basurah
Adat
Minangkabau Kota Padang mempunyai  Misi sebagai berikut :
a. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai - nilai Adat dan budaya Minangkabau dengan berpedoman kepada falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK )” dalam masyarakat Minangkabau baik yang berada di ranah minang maupun yang di rantau .
b.       Mendukung Program pemerintah dalam pembangunan kemasyarakatan.
 
Pasal 7
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang bertujuan :
1.  Melestarikan dan membudayakan nilai-nilai agama dan adat dalam kehidupan dengan kato putuih adat ”basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”.
2.   Mewujudkan suasana kekeluargaan, kebersamaan, keswadayaan dan kekerabatan sesama anggota dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dengan warga lainnya
3.       Membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota organisasi agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berilmu serta memiliki kepedulian terhadap pembangunan, serta siap menjadi tauladan bagi generasi berikutnya.
4.       Menciptakan peluang berusaha sebagai sumber ekonomi anggota di perantauan dan kampung halaman guna meningkatkan harkat dan martabat masyarakatnya.
BAB   III
Fungsi dan Usaha
Pasal 8
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang berfungsi :
a.     Sebagai wadah berhimpunnya kelompok basurah adat yang difasilitasi oleh Kamil Malin Mudo dalam rangka pendidikan dan pengembangan serta pelestarian adat Minangkabau.
b.   Wadah peranserta dalam mensukseskan pembangunan nasional dan pembangunan Sumatara Barat
c.  Wadah pembinaan dan pembangunan generasi muda untuk mempelajari adat Minangkabau
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan dan fungsi tersebut, Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang  melakukan kegiatan di bidang:
(1) Imtaq, Iptek, Sosial, Ekonomi, Budaya, dan Pendidikan guna meningkatkan kualitas sumberdaya manusia anggota,
(2)   Menumbuhkembangkan pola bisnis dan jiwa kewirausahaan bagi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan.
 BAB IV
Anggota dan Pengurus
Pasal 10
Anggota Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang :
a.       Seluruh Anggota Grup/Kelompok Basurah Adat  Minangkabau di lingkungan Kota Padang pada khususnya, yang diasuh/difasilitasi oleh Kamil Malin Mudo sebagai guru
b.  Anggota kehormatan Organisasi Basurah Adat Kota Padang adalah WNI yang berasal dari luar sebagaimana dimaksud pada huruf “a” diatas, yang bersimpati serta mendukung usaha-usaha dan aktifitas Organisasi Basurah Adat Kota Padang.
c.  Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang.
d.       Berakhirnya keanggotaan seseorang karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- diberhentikan
Pasal 11
Kepengurusan Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang terdiri dari:
a.     Ketua Organisasi Basurah Adat
b.  Pengurus inti organisasi basurah adat yang dipilih oleh anggota Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang, ditunjuk melalui musyawarah dan mufakat,  terdiri dari :
-         Ketua
-         Wakil Ketua
-         Sekretaris
-         Wakil Sekretaris
-         Bendahara
BAB V
Musyawarah dan Rapat
Pasal 12
Musyawarah Organisasi  Basurah Adat Minangkabau Kota Padang terdiri dari :
a.     Musyawarah berkala bulanan   yang diselenggarakan pada pertemuan anggota setiap bulan.
b.     Musyawarah khusus bila dianggap perlu.
Pasal 13
Rapat Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang terdiri dari :
a.     Rapat Pengurus
b.     Rapat dengan anggota
c.      Rapat khusus jika perlu
BAB VI
ORGANISASI FUNGSIONAL, SEKTOR DAN LEMBAGA
Pasal 14
Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang dapat membentuk organisasi fungsional dan lembaga-lembaga yang asas, sifat, serta tujuannya sama dengan Organisasi Basurah Adat Kota Padang.
Pasal 15
(1) Yang dimaksud dengan organisasi fungsional adalah organisasi yang dibentuk sesuai dengan fungsinya, yaitu pemuda dengan nama Gerakan Kepemuda, Ikatan Kewanitaan, Ikatan Kemahasiswa dan sejenisnya.
(2)  Organisasi sektor adalah organisasi yang dibentuk berasal dari daerah asal yaitu kecamatan dan nagari.
(3)  Lembaga adalah badan yang dibentuk secara khusus untuk mengurus kegiatan tertentu seperti pendidikan, seni dan budaya, adat dan agama, ekonomi dan koperasi, hukum dan HAM.
BAB VI
Sumber Keuangan
Pasal 16
Sumber keuangan  Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang terdiri dari :
(1)  Iuran dan sumbangan sukarela anggota;
(2)  Hibah, wakaf dan bantuan dari penyantun dan para dermawan;
(3)  Sumbangan lain yang tidak mengikat;
(4)  Hasil usaha yang sah.
BAB VII
Ketentuan lain dan Penutup
Pasal 17
Perubahan dalam rangka Penyempurnaan Anggaran Dasar Organisasi Basurah Adat Minangkabau Kota Padang dapat dilakukan dan disahkan oleh Musyawarah Besar Organisasi Basurah Adat Kota Padang.
Pasal 18
a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan/pedoman organisasi basurah adat melalui musyawarah anggota.
b.     Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 
DISAHKAN OLEH   :
MUSYAWARAH
ORGANISASI BASURAH ADAT MINANGKABAU 
KOTA PADANG
                                               DITETAPKAN DI      :  Padang
                                               PADA TANGGAL     :  19 Oktober 2013
Tim Perumus :
No
Nama
Gelar
Jabatan
Tanda Tangan
1
Hadrium
Rajo Intan
Ketua
1.
2
Zahardi
Rajo Mudo
Sekretaris
2.
3
Asril
Rajo Sati
Anggota
3.
4
Darlis
Rajo Marah
Anggota
4.
5
Afrizal
Rajo Lelo
Anggota
5.
6
Jaswir
Rajo Sati
Anggota
6.
7
Adrizal
Rajo Medan
Anggota
7.
8
Jafri
Rajo Batuah
Anggota
8.
9
Tasar Can
Malin Cahayo
Anggota
9.
10
Zainal
Rajo Intan
Anggota
                   10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar